Setiap pembagian Dividen pasti dinyatakan tanggal Cum/Ex Date dimana dibedakan menjadi tanggal untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pasar Reguler dan Pasar Tunai?
Disclaimer: Artikel ini dihasilkan oleh Gemini.
Di Bursa Efek Indonesia (IDX), saham dapat diperdagangkan melalui beberapa jenis pasar, yang paling umum adalah Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi. Mari kita fokus pada perbedaan antara Pasar Tunai dan Pasar Reguler:
1. Pasar Reguler (Regular Board)
Pasar Reguler adalah pasar utama dan paling umum di mana investor ritel dan institusi melakukan transaksi saham sehari-hari.
- Mekanisme Perdagangan: Terjadi tawar-menawar harga secara terus-menerus (bid-offer) selama jam perdagangan berlangsung. Harga saham bisa berubah setiap saat sesuai dengan permintaan dan penawaran di sistem perdagangan otomatis (JATS).
- Satuan Perdagangan: Menggunakan satuan lot, di mana 1 lot setara dengan 100 lembar saham. Minimal transaksi adalah 1 lot.
- Penyelesaian Transaksi (Settlement): Transaksi di Pasar Reguler diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2) setelah tanggal transaksi. Artinya, jika Anda membeli saham pada hari Senin, saham tersebut akan masuk ke rekening efek Anda (dan uang penjual akan masuk ke rekeningnya) pada hari Rabu. Begitu juga sebaliknya.
- Pergerakan Harga: Harga yang terbentuk di Pasar Reguler adalah harga acuan utama yang digunakan untuk menghitung Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan indeks-indeks lainnya.
- Auto Rejection: Terdapat batas atas dan bawah (auto rejection) untuk pergerakan harga saham dalam satu hari perdagangan untuk mencegah fluktuasi harga yang terlalu ekstrem.
- Jam Perdagangan: Memiliki dua sesi perdagangan (Sesi I dan Sesi II) pada setiap hari bursa, ditambah sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca Penutupan.
2. Pasar Tunai (Cash Market)
Pasar Tunai adalah pasar khusus yang memiliki tujuan dan mekanisme penyelesaian yang berbeda dari Pasar Reguler.
- Mekanisme Perdagangan: Mekanismenya mirip dengan Pasar Reguler dalam hal tawar-menawar, namun penggunaannya lebih spesifik.
- Satuan Perdagangan: Sama dengan Pasar Reguler, menggunakan satuan lot (100 lembar saham).
- Penyelesaian Transaksi (Settlement): Ini adalah perbedaan paling krusial. Transaksi di Pasar Tunai diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0) dengan tanggal transaksi. Artinya, uang dan saham harus diserahkan/diterima pada hari itu juga.
- Tujuan Utama: Pasar Tunai umumnya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan transaksi pada Anggota Bursa (Perusahaan Sekuritas) di Pasar Reguler atau Pasar Negosiasi. Misalnya, jika seorang investor melakukan short selling dan tidak dapat mengembalikan saham yang dipinjam tepat waktu di Pasar Reguler, mereka dapat membelinya di Pasar Tunai untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
- Jam Perdagangan: Pasar Tunai hanya beroperasi di Sesi I perdagangan bursa.
- Pergerakan Harga: Perubahan harga di Pasar Tunai umumnya tidak memengaruhi pergerakan harga indeks seperti IHSG.
| Fitur | Pasar Reguler | Pasar Tunai |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Transaksi saham sehari-hari oleh investor | Penyelesaian kegagalan transaksi AB, transaksi khusus |
| Satuan Perdagangan | Lot (100 lembar) | Lot (100 lembar) |
| Waktu Penyelesaian | T+2 (2 Hari Bursa setelah transaksi) | T+0 (Pada Hari Bursa yang sama dengan transaksi) |
| Pengaruh ke Indeks | Ya, harga acuan perhitungan IHSG | Umumnya Tidak |
| Auto Rejection | Berlaku | Berlaku |
| Sesi Perdagangan | Sesi I & Sesi II (+ Pra-pembukaan, Pra-penutupan) | Hanya Sesi I |
Singkatnya, bagi investor umum yang melakukan jual beli saham untuk investasi atau trading, Pasar Reguler adalah tempat utama mereka beraktivitas. Pasar Tunai adalah pasar yang lebih spesifik, dirancang untuk tujuan penyelesaian kewajiban yang mendesak atau transaksi khusus yang membutuhkan penyelesaian instan.
Comments
Post a Comment